Kelebihan Menggunakan E Billing Saat Bayar Pajak

Proses Perhitungan Pajak

E billing merupakan salah satu fitur pembayaran pajak yang kini dilakukan secara online. Anda yang merupakan wajib pajak saat ini tidak perlu repot lagi untuk mengunjungi kantor pajak terdekat dengan adanya billing elektronik. 

Fitur ini memang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan dalam pembayaran pajak. Dengan adanya e billing, cara kerjanya yaitu dengan membuat kode billing di aplikasi SSP pajak agar memudahkan dalam transaksi pembayaran pajak. 

Kelebihan Menggunakan e Billing

Ternyata menggunakan sistem E billing online memberikan banyak sekali kelebihan untuk para wajib pajak. Baik wajib pajak perseorangan atau badan usaha, akan mendapat kemudahan saat bayar pajak secara online dengan e billing. Berikut akan dijelaskan secara ringkas.

1. Pembuatan ID Billing Lebih Mudah

Melalui fitur-fitur e billing, anda tidak hanya akan dimudahkan saat bayar pajak saja. Tetapi pembuatan ID billing jadi lebih mudah pula dan tak harus mengeluarkan biaya alias gratis. Pembuatan ID billing ini bisa dilakukan lewat DJP online atau platform yang bermitra dengan DJP seperti klikpajak.id untuk memudahkan pembayaran pajak. 

Selain itu, pembuatan ID billing juga tidak akan memakan waktu. Anda hanya tinggal persiapkan dokumen pendukung atau data yang harus dimasukkan saat pembuatan ID billing. 

2. Mengurangi Human Error

Disadari kegiatan bayar pajak yang dilakukan secara online tentu saja dapat menghindari human error yang sering terjadi. Karena anda tidak perlu melakukan pembayaran pajak secara manual, jadi akan meminimalisir kesalahan pembuatan data hingga penghitungan pajak yang dilakukan secara manual. 

Baca Juga  Saat Pilih KPR, Bukan Jumlah Angsuran Saja Seharusnya Menjadi Perhatian

Sistem pembayaran pajak berbasis aplikasi sudah menggunakan sistem yang akan mengurangi dampak human error. Apalagi sistem yang digunakan sudah akurat dan juga Real Time, anda bisa melakukan pembayaran pajak sesuai jatuh tempo tanpa harus takut datanya belum dilakukan update. 

3. Mudah Mendapatkan Informasi Status Pembayaran

Anda sebagai wajib pajak yang akan membayar pajak tentu akan melakukan akses informasi yang diperlukan saat proses pembayaran. Platform pembayaran pajak secara online tentu akan membantu anda untuk memberikan informasi yang akurat dan seperti yang disebutkan tadi informasinya juga real-time. 

Jika ada info yang sudah diperbarui dari DJP, maka anda sudah bisa mengakses informasi tersebut tanpa harus ketinggalan. Ini tentu sangat menguntungkan, karena membantu anda menjadi orang yang selalu update informasi status perpajakan. 

Pajak

4. Mengurangi Pemalsuan Tanda Tangan

Cara membuat e billing sangat mudah dan cepat, hal menarik ini tentu yang membuat orang akan semakin sadar bahwa banyak manfaat dari  bayar pajak online. Dengan adanya e billing maka secara otomatis mengurangi terjadinya pemalsuan tanda tangan. Hal ini dikarenakan penggantian tanda tangan sudah menggunakan kode verifikasi.

Kode verifikasi tersebut, nantinya akan dikirimkan ke wajib pajak saat pembayaran. Hal ini merupakan inovasi dari DJP untuk mengurangi tindakan pemalsuan tanda tangan yang tentu saja merugikan wajib pajak. 

5. Lebih Ramah Lingkungan

Karena bayar pajak dilakukan secara online dari berbasis sistem maka anda tidak perlu lagi membuang banyak kertas untuk pengisian e billing secara manual. Semuanya sudah dilakukan secara online sehingga, hal ini tentu akan membuat penggunaan kertas menjadi sangat minim.

Selanjutnya maka yang akan didapatkan adalah kehidupan yang lebih ramah lingkungan tanpa membuang-buang banyak kertas. Karena mampu menghemat budget dari pembelian kertas, maka secara otomatis budget pengeluaran juga semakin bisa ditekan.

Baca Juga  5 Hal Penting yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Melakukan Pengajuan Sponsorship

Alur Pembayaran Pajak Dengan E billing

Untuk pembayaran pajak dengan e billing maka pertama sekali Anda harus mendapatkan kode billing terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa bayar billing berdasarkan informasi jumlah nominal pada kode pembayaran.

1. Pembuatan Kode Billing

Untuk pembuatan kode billing lewat Layanan Mandiri maka anda harus melakukan input data SSP terlebih dahulu. Dengan ketentuan sebagai berikut;

*. Input data setoran pajak atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak sendiri

*. Atau bisa juga atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak atau WP lain atau juga atas nama Subjek Pajak yang tidak memiliki NPWP.  

 

Kelebihan Menggunakan E billing Saat Bayar Pajak
Gambar: Klikpajak ID

2. Bayar Billing

Setelah mendapatkan kode billing maka anda harus melakukan pembayaran pajak segera. Anda bisa melakukan pembayaran pajak dengan beberapa cara. Bisa langsung melakukan pembayaran lewat DJP berbasis online. Anda bisa lakukan pembayaran lewat beberapa cara, mulai dari lewat teller bank dan kantor pos, ATM, internet banking, mobile banking, hingga mini ATM. 

Sedangkan jika melalui platform untuk Pembayaran pajak secara online, biasanya peraturan tersebut sudah menyediakan sistem pembayaran. Sehingga anda tidak perlu menggunakan platform lain atau membayar secara manual. 

Ketika pembayaran pajak E billing sudah selesai dilakukan maka anda akan langsung mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE dari DJP. Meski pembayaran pajak yang anda lakukan tidak lewat DJP online, anda akan tetap mendapatkan bukti pembayaran yang sah jika melakukan pembayaran dengan platform yang bermitra dengan DJP. 

Itu tadi beberapa kelebihan yang bisa anda dapatkan jika melakukan pembayaran pajak lewat e billing. Yang pasti, jangan pernah menunda pembayaran pajak karena denda yang nantinya diterima akan mengharuskan Anda melakukan pembayaran dana jadi semakin banyak. Bayar pajak tepat waktu dan tanpa ribet lewat e billing. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *